PR BOGOR – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menganggap penangkapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) merupakan keanehan.
“Saya tidak habis pikir kalau KAMI seolah-olah menjadi organisasi yang terlarang. Padahal organisasi yang pernah dinyatakan terlarang saja tidak ditangkap,” ujar Refly Harun melalui unggahan video di channel Youtube pribadinya, Senin, 19 Oktober 2020.
Dalam video tersebut, Refly Harun mengaku sedih ketika membaca salah satu artikel dari media nasional mengenai aktivis KAMI yang baru akan goyah jika Gatot Nurmantyo ditangkap.
Baca Juga: Beginilah Sosok 7 Pria yang akan Memerankan Jungkook BTS dan Kawan-Kawan di Drama YOUTH
Gatot Nurmantyo merupakan salah satu presidium, selain Rochmat Wahab dan M. Din Syamsuddin, sementara Syahganda Nainggolan yang kini menjalani tahanan adalah sekretaris dari komite eksekutif KAMI.
“Sedih juga ya, kok bisa begitu cara berpikirnya,” kata Refly.
Refly Harun mengatakan, KAMI merupakan pertemuan orang-orang yang memiliki concern yang sama dan tentunya kritis terhadap pemerintahan Jokowi.
Baca Juga: Begal Payudara Berprofesi Kang Bakso di Tangerang Diciduk Polisi, Aksinya Dilakukan di Tengah Jalan
Bersikap kritis, kata dia, memang perlu mengeluarkan opini-opini yang mungkin tidak disenangi pemerintah. “Tapi kan ini negara demokrasi,” katanya.