Hari Ini Presiden Jokowi Terima Draft Final UU Cipta Kerja, Ada 812 Halaman dengan Ukuran A4

- 14 Oktober 2020, 17:07 WIB
Presiden Joko Widodo atau yang sering juga disapa Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau yang sering juga disapa Presiden Jokowi. /Setkab.go.id

PR BOGOR - Presiden Jokowi bakal menerima draft final Undang-Undang Cipta Kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang sudah disahkan, Rabu, 14 Oktober 2020, hari ini.

"Nanti draf UU Ciptaker kami kirim," ujar Sekretariat Jendral DPR RI, Indra Iskandar, dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, dari Antara News, Rabu, 14 Oktober 2020..

Pihaknya akan mengirimkan draf final UU Cipta kerja ke Jokowi Widodo yang berjumlah sebanyak 812 halaman.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Aparat Kepolisian yang Berjaga Saat Demo UU Cipta Kerja Jangan Lupa Tes Covid-19

Selain itu draft yang akan dikirimkan ke Jokowi ini sudah dilakukan penyempurnaan oleh pihak redaksional.

"Iya, benar (draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden berjumlah 812 halaman)," katanya.

Selain itu, pembahasan tentang simpang siur perihal jumlah banyaknya halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya telah diinformasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, pada Selasa kemarin.

Baca Juga: Pernah Berjaya Hampir 20 Tahun, Yahoo Groups Bakal Tutup Desember 2020 Mendatang

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjelaskan perihal Undang-Undang Cipta Kerja yang resmi berisi 488 halaman.

Tetapi, jika dimasukkan dengan jumlah halaman penjelasan Undang-Undang Cipta Kerja maka total halaman draft final menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," tutur Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Viral Video Ambulans Ditembaki Gas Air Mata oleh Anggota Polisi, Begini Kata Kapolres Jakpus

Selain itu, Azis Syamsuddin menerangkan saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin yang digunakan, yaitu kertas dengan ukuran biasa (A4).

Draf UU Cipta Kerja yang dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, margin yang digunakan menggikuti aturan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang membahas tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Saya telepon Pak Sekjen, kenapa sudah keluar 1.032 halaman (1.035 halaman). Pak Sekjen jawab, Pak (Azis) ini masih draf kasar. Masih diketik dalam posisi kertas bukan sebagai legal paper-nya. Setelah netting, pengetikan koma, garis-garisnya itu tidak diatur kembali," UJarnya Azis Syamsuddin.

Baca Juga: SBY dan AHY Merasa Dituduh Otoritas Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kapan Kami Bilang?

"Setelah pengetikan, dalam arti editing, mengikuti panduan legal oleh Bapak Sekjen dan jajaran, jumlah halamannya adalah 812 halaman, termasuk di dalamnya adalah penjelasan UU Cipta Kerja. UU secara resmi hanya 488 halaman." tambahnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah