Alasan Draft Final UU Cipta Kerja Berjumlah 812 Halaman, Ini Kata Wakil DPR dan Ketua Baleg

- 14 Oktober 2020, 09:53 WIB
POTRET Azis Syamsuddin.*
POTRET Azis Syamsuddin.* /Instagram @azissyamsuddin.korpolkam/

PR BOGOR - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin dan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) Supratman Andi Agtas menjelaskan perihal berita simpang siur yang terjadi perihal jumlah halaman Undang-Undang Cipta Kerja yang sebenarnya.

Azis Syamsuddin selaku Dewan Perwakilan Rakyat menjelaskan bahwa Undang-Uundang Cipta Kerja yang benar hanya berisi 488 halaman.

Tetapi, jika ditambahkan dengan jumlah halaman penjelasan perihal Undang-Undang Omnibus Law total keseluruhannya menjadi 812 halaman.

Baca Juga: Datangkan Edinson Cavani, Paul Schole Sebut Kebijakan Manchester United Sekarang Aneh

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya sebatas 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," ujar Azis Syamsuddin, dikutip dari Antara News, Selasa, 13 Oktober 2020,

Selain itu, Azis Syamsuddin juga menjelaskan bahwa pada saat pembahasan di Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, margin kertas yang digunakan masih berukuran biasa, yaitu (A4).

Kemudian, Wakil DPR ini juga menjelaskan bahwa hasil draf yang dibawa ke Sekretariat Jenderal DPR RI, dalam ketentuan marginnya harus mengikuti standar yang telah disepakati oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka margin kertas diganti menjadi ukuran Legal.

Baca Juga: Waspada Dampak Fenomena La Nina, Luhut 'Perhatikan Peringatan dari BMKG!'

Selain itu, Sekretaris Jenderal(Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, yang dikutip oleh media massa mengatakan bahwa UU Cipta Kerja berisi 1.035 halaman.

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x