Baca Juga: Mengenal Tradisi 'Rebo Wekasan', dan Amalan yang Harus Dilakukan
Supratman Andi Agtas menegaskan Badan Legislasi DPR RI dalam melakukan pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak adanya penambahan pasal, tetapi hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati bersama agar sesuai dengan yang disepakati dalam Panitia Kerja.
"Jadi, itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja," ucap Supratman Andi Agtas.
"Kami bekerja, kami telah membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam rapat-rapat paripurna. Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih," tutupnya. ***