Alasan Draft Final UU Cipta Kerja Berjumlah 812 Halaman, Ini Kata Wakil DPR dan Ketua Baleg

- 14 Oktober 2020, 09:53 WIB
POTRET Azis Syamsuddin.*
POTRET Azis Syamsuddin.* /Instagram @azissyamsuddin.korpolkam/

Baca Juga: Mengenal Tradisi 'Rebo Wekasan', dan Amalan yang Harus Dilakukan

Supratman Andi Agtas menegaskan Badan Legislasi DPR RI dalam melakukan pengeditan draf RUU Cipta Kerja, tidak adanya penambahan pasal, tetapi hanya melakukan pengecekan pasal per pasal yang sudah disepakati bersama agar sesuai dengan yang disepakati dalam Panitia Kerja.

"Jadi, itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja," ucap Supratman Andi Agtas.

"Kami bekerja, kami telah membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam rapat-rapat paripurna. Kemudian (draf) kami kembalikan kepada Kesekjenan, sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis. Itu kira-kira yang perlu kami sampaikan, terima kasih," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah