Soal UU Cipta Kerja, Forum Rektor Nasional 'Ada Sejumlah Perundangan yang Menjadi Satu UU'

- 11 Oktober 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR BOGOR - Forum Rektor Indonesia (FRI) akhirnya buka suara terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Mereka memahami besarnya dorongan investasi guna menyediakan lapangan kerja dapat menjadi solusi atas masalah bertambahnya angkatan kerja baru sebesar 2,5 juta orang per tahun dan sekitar 5 juta pengangguran baru.

Akan tetapi, upaya tersebut perlu diiringi dengan penyederhanaan perizinan, penguatan dan kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan terhadap masyarakat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek.

Baca Juga: Facebook Beri Dana Rp12,5 Miliar untuk UMKM Terdampak Covid-19, Ikuti Langkah-langkah Berikut

FRI mengatakan, terkait hal itu, dapat dimengerti tujuan dari diciptakannya Undang-Undang Ciptaker.

Namun, ada sejumlah peraturan perundangan yang menjadi satu UU Cipta Kerja yang cukup banyak, menurutnya hal itu dapat menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dalam segi substansi maupun segi hukum.

"Seyogyanya, upaya tersebut dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat," katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com, Minggu, 11 Oktober 2020.

Baca Juga: 3 Film Korea tentang Survival yang Pas Temani Akhir Pekan, Salah Satunya The Tower

"Hal ini sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi UU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan," tambahnya.

Meski demikian, pengesahan RUU Ciptaker dilakukan lebih lebih cepat dari dugaan banyak pihak. Ditengah perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan kondisi pandemi covid-19, akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan UU Ciptaker bermunculan.

Menyikapi hal itu, Forum Rektor Indonesia menyampaikan beberapa hal terkait situasi tersebut, yaitu pertama, FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang mana telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.

Baca Juga: Intip Kisah di Balik Layar Proses Syuting BLACKPINK untuk Video Lagu Lovesick Girls

Pada prinsipnya, FRI menilai aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-Undang. Namun, harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Kedua, FRI memandang bahwa perbedaan pendapat dalam era demokrasi adalah hal yang biasa. Terkait perbedaan pendapat dalam merespon UU Cipta Kerja diharapkan dapat diselesaikan melalui saluran-saluran yang konstitusional.

FRI juga menghimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi.

Baca Juga: Meski Sempat Meningkat, Dinkes Bogor Bilang Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 14 Orang

Selain itu, yang ketiga, FRI mengharapkan pemerintah dan DPR RI selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.

Keempat, FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final, khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum.

Kelima, FRI berharap bahwa proses pengesahan UU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak ini dapat menjadi bahan pelajaran untuk kita semua bahwa kita harus terus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini: BMKG Prediksi Siang Ini akan Diguyur Hujan Ringan

Berikutnya, hal keenam, FRI juga mengajak para akademisi dan mahasiswa untuk selalu peduli dengan persoalan bangsa dengan senantiasa mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh, dan kajian kritis serta objektif.

Dan hal terakhir yang ketujuh, FRI menghimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika untuk selalu menjaga kondusifitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini.***

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah