UKT Batal Naik, Cak Imin: Negara Harus Sediakan Anggaran Besar untuk PTN agar Terjangkau

- 28 Mei 2024, 15:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024). /Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Di tengah ramainya isu kenaikan UKT 2024, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, berkata negara perlu mengalokasikan anggaran untuk menyediakan akses perguruan tinggi negeri (PTN) yang berkualitas dan terjangkau. Menurutnya, pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) harus diiringi dengan perencanaan anggaran pendidikan yang lebih komprehensif.

Cak Imin menekankan pentingnya anggaran yang memadai untuk PTN yang memiliki kualitas bagus dan kebutuhan dana besar.

"Terutama untuk PTN yang memang memiliki kualitas yang bagus, sekaligus (memiliki) kebutuhan anggaran yang besar," ujarnya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 28 Mei 2024.

Ia menilai bahwa keberhasilan pemerintah dapat dilihat dari kemampuannya menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau. Menurutnya, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta harus meningkatkan kualitasnya secara bersamaan untuk mencapai tujuan tersebut.

Cak Imin juga mengungkapkan bahwa hal terpenting dalam pendidikan adalah adanya sistem yang saling menopang, di mana masyarakat yang kurang mampu dapat terbantu oleh mereka yang lebih kuat secara ekonomi. Sistem seperti ini adalah kunci untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata.

Ia juga menambahkan bahwa sektor pendidikan harus terintegrasi dengan dunia industri. Pendidikan, lanjut Cak Imin, bukan hanya sebagai tempat praktikum semata, tetapi menjadi bagian dari siklus pendidikan yang panjang.

Hal ini dianggap penting untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja yang sebenarnya.

Kemendikbudristek Resmi Batalkan Kenaikan UKT 2024

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan besaran UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah adanya dialog antara pemerintah dan rektor universitas serta mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah