PKS Tegas Menolak RUU Cipta Kerja yang Segera Diundangkan DPR RI, Banyak Poin-poin Kontroversial

- 5 Oktober 2020, 11:25 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyoroti kabar reshuffle kabinet Jokowi di periode 2019-2024. Menurutnya, menteri seharusnya memiliki karakter keraykatan.*/twitter/@AmrdaniAliSera
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyoroti kabar reshuffle kabinet Jokowi di periode 2019-2024. Menurutnya, menteri seharusnya memiliki karakter keraykatan.*/twitter/@AmrdaniAliSera /

Itu tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang erat kaitannya dengan hubungan kerja, upah, sampai pesangon

"Ada beberapa alasan mengapa RUU Cipta Kerja perlu ditolak. RUU ini memuat substansi pengaturan yg merugikan pekerja Indonesia melalui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha," kata Mardani.

Baca Juga: Beredar Anies Baswedan Sakit hingga Masuk Rumah Sakit Royal Sunter, Riza Patria Ikut Bersuara

Alasan lainnya, tutur Mardani Ali Sera substansi dalam RUU Cipta Kerja lebih berorientasi kepada fasilitasi pelaku usaha besar dan penanaman modal asing daripada pemberian dukungan dan konsep kebijakan yang komprehensif bagi pengembangan dan pemberdayaan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi.

"Kemudian aturan yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Dalam pasal 37 terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai dihapus," ungkap Mardani.

Mardani juga menyoroti, RUU Cipta Kerja tidak memerhatikan isu lingkungan di tanah air, malah berpotensi menimbulkan kerusakan.

Baca Juga: MU Dicukur Habis Tottenham 1-6, Mourinho: Tentu Saya Bersimpati, Ole Pasti Tak Bisa Tidur Nyenyak. .

Dalam pasal 37 terkait perubahan UU Kehutanan, ketentuan penyediaan luas minimum 30 persen untuk fungsi kawasan hutan dari daerah aliran sungai dihapus.

"Bahkan kewajiban membuat analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup jg dihapuskan bagi pemegang izin usaha perkebunan," kata dia.

"Padahal sudah berapa banyak contoh kerusakan lingkungan dan berujung timbulnya bencana alam karena tidak mengindahkan hal tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah