Serahkan Simpulan PHPU, Kubu Ganjar-Mahfud dan AMIN: Semoga MK Mengadili Pengkhianat Konstitusi

- 16 April 2024, 14:00 WIB
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan keterangan setelah menyerahkan kesimpulan soal Sidang Sengketa Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, memberikan keterangan setelah menyerahkan kesimpulan soal Sidang Sengketa Pilpres 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Ari menjelaskan beberapa kecurangan yang disampaikan dalam persidangan, seperti tidak sahnya pendaftaran Paslon 02, lumpuhnya independensi penyelenggara Pemilu, dan keterlibatan aparat negara dalam politisasi bansos.

Ia menekankan bahwa THN AMIN telah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di persidangan MK, sehingga memudahkan MK untuk memutuskan persidangan dengan mengedepankan keadilan substantif.

Baca Juga: Timnas AMIN Minta Gibran Didiskualifikasi, KPU: Harusnya dari Awal dong, Bukan Setelah Pilpres

Ari juga merujuk pada beberapa putusan MK terhadap pemilihan kepala daerah yang tidak sah, di mana MK secara tegas membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.

Menurutnya, keputusan-keputusan tersebut menjadi yurisprudensi MK dalam menangani perselisihan hasil Pemilu, termasuk pilpres dan pilkada.

"Kita mau MK bertindak melalui putusannya. MK harus menegakkan keadilan substantif yang sudah dirobek-robek oleh Paslon 02," ucap Ari.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah