Mau Lihat Perolehan Suara Jagoan Anda? Begini Cara Lihat Real Count Pilpres 2024 via Link pemilu2024.kpu.go.id

- 15 Februari 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 /Foto: Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira/

Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024

Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara Pemilu 2024. /Foto: Pikiran Rakyat/Ahlaqul Karima Yawan

Pertama-tama, untuk melihat hasil real count Pilpres 2024, Anda cukup membuka situs resmi KPU dan memilih menu 'Pilpres' dan 'Hitung Suara'. Setelah itu, situs akan menampilkan data real count Pilpres 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bagi yang ingin mengikuti hasil real count Pileg DPR, langkahnya tak jauh berbeda. Pengguna hanya perlu membuka situs KPU dan memilih menu 'Pileg DPR' dan 'Hitung Suara'.

Setelah itu, Anda akan dapat memilih Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai dengan tempat mencoblos untuk melihat hasilnya.

Selanjutnya, untuk melihat hasil real count Pileg DPRD Provinsi, Anda juga cukup membuka situs KPU dan memilih menu 'Pileg DPRD Provinsi' dan 'Hitung Suara'. Di sini, Anda akan diberikan dua pilihan, yaitu melihat hasil berdasarkan wilayah atau Dapil.

Selain itu, terdapat pilihan untuk melihat data real count berdasarkan wilayah atau Dapil (Daerah Pemilihan), sehingga memungkinkan pemilih untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan mereka.

Setelah memilih jenis pemilihan dan wilayah yang diinginkan, situs KPU akan menampilkan data real count yang terkait.

Misalnya, untuk Pilpres, data real count mencakup perolehan suara untuk setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Proses penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan rekapitulasi hasilnya dilakukan secara berjenjang oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara untuk berbagai posisi paling lambat dalam rentang waktu tertentu setelah pemungutan suara. 

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x