Cara KAMI Kritisi Pemerintahan Jokowi Dinilai Kurang Elegan, Disarankan Sebaiknya Dekati Megawati

- 2 September 2020, 10:08 WIB
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020.
Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2020. /

Sebab, bukan tidak mungkin kerumunan banyak orang itu malah menjadi surga bagi penyebaran Covid-19. Hal itu justru membahayakan masyarakat.

"Dan penyampaian atau dialog tokoh KAMI dan kelompok masyarakat yang tidak puas dengan pemerintahan Jokowi, bisa dilakukan melalui webinar dengan Ibu Mega dan Ketum Parpol lainnya. Atau mendatangi kantor-kantor pusat Parpol untuk minta audensi," kata dia.

Baca Juga: Menyusul Tingginya Lonjakan Kasus Covid-19 Dalam Negeri, Malaysia Larang Warga Indonesia Masuk

"Daripada teriak-teriak di jalanan dan kumpul yang membahayakan masyarakat dan diri sendiri di saat penyebaran Covid-19 justru akan makin menyebabkan penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujarnya.

"Penyampaian langsung tentang unek-unek mereka terkait pemerintahan Jokowi ke ibu Megawati dan Ketum Parpol yang parpol ada di pemerintahan Jokowi jauh lebih elegan dan bisa jadi pendidikan politik yang baik bagi rakyat untuk berdemokrasi secara benar dan tertib sesuai Pancasila," imbuhnya.

Lebih lanjut Arief Poyuono menjelaskan tentang alasan dia mendorong KAMI menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada Megawati ataupun pimpinan parpol pendikung Jokowi.

Baca Juga: Orang yang Lahir di Bulan September Miliki Kriteria Khusus, Dikenal Pekerja Keras, dan Antiboros

"Kenapa mereka harus sampaikan itu ke ibu Mega dan Ketum Parpol, sebab mereka itu punya tanggung jawab atas segala kebijakan kebijakan, janji kampanye dan kinerja yang dihasilkan oleh pemerintahan Jokowi," jelasnya.

Sebelumnya, salah satu inisiator KAMI, Din Syamsuddin menjelaskan, dalam deklarasi KAMI, pihaknya menyampaikan pernyataan sikap mengenai masalah yang terjadi di Indonesia saat ini.

Sejumlah masalah itu di antaranya di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, sumber daya alam, dan hukum.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x