Pada awal September, korban TA akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri dan melaporkan kasus pemerkosaan ini kepada pihak kepolisian.
"Ya, menurut korban (kejadian sejak April 2023) seperti begitu. Dia baru berani melaporkan, jadi dia kumpul kekuatan untuk membicarakan masalah yang menimpa dirinya itu seng (tidak) gampang," ujar Othe.
Bupati Maluku Tenggara Paksa Korban Pemerkosaan Cabut Laporan
Meskipun sepuluh hari setelah pelaporan ke Polda Maluku, korban TA mencabut laporannya, pihak kepolisian tetap memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan terhadap kasus pemerkosaan yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara.
Baca Juga: Guru Honorer Reza Buka Suara Soal Pemecatan Dirinya: Saya Dibilang Tidak Patuh Aturan Sekolah
Kombes M. Roem Ohoirat, Kabid Humas Polda Maluku, menjelaskan, "Benar seperti berita (informasi korban mencabut laporan itu), tapi (proses pengusutan) tetap berlanjut sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)."
Roem Ohoirat menegaskan bahwa kasus pemerkosaan tidak dapat diselesaikan di luar peradilan sesuai dengan UU TPKS.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus menyelidiki dugaan pemerkosaan yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun, meskipun ada pencabutan laporan dari korban. Namun, penyelesaian kasus ini terkendala oleh beberapa faktor.
Baca Juga: Remaja yang Tenggelam di Sungai Cisadane Bogor Ditemukan Meninggal, Sempat Hilang Belasan Jam
Roem menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam penyelidikan kasus pemerkosaan ini adalah hilangnya kabar dari korban setelah mencabut laporannya.