Bawaslu: Mahar Politik Sangat Rawan Jadi Potensi Pelanggaran Pilkada 2020

- 1 September 2020, 20:58 WIB
ILUSTRASI politik uang.
ILUSTRASI politik uang. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Upaya itu membuat bakal calon kepala daerah melakukan praktik mahar politik.

Padahal, larangan praktik mahar politik secara eksplisit sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Sah ASN Dapat Pulsa Gratis Rp200 Ribu-Rp400 Ribu dan Mahasiswa Rp150 Ribu per Bulan, Direstui Menkeu

Namun, tidak mudah bagi Bawaslu melakukan proses pembuktian pelanggaran tersebut.

“Pertama soal keterbatasan waktu tiga plus dua (hari), waktu yang sangat singkat ini tentu tidak mudah proses pembuktian dalam penanganan pelanggaran mahar politik,” katanya.

Kedua, Bawaslu dalam melakukan proses penanganan pelanggaran mahar politik adalah laporan yang kadaluwarsa sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Selalu Dipimpin Kalangan Profesional, Ekonom Senior Faisal Basri Usul Kementerian BUMN Dihapus

Mahar politik kerap terjadi di ruang-ruang tertutup dan melibatkan pihak-pihak yang saling membutuhkan.

Kendala ketiga terkait pelapor yang umumnya merupakan pemberi, karena merasa dirugikan dalam praktik mahar politik mengurungkan niat melaporkan pelanggaran tersebut.
Sebab, mereka juga takut saat penjatuhan sanksi dalam UU Pilkada berlaku juga bagi pemberi dan penerima.

Terakhir, pilkada yang digelar dalam kondisi pandemi Covid-19 membuat penanganan pelanggaran menjadi terbatas. Pembatasan fisik menjadi tantangan Bawaslu dalam proses pemeriksaan kasus.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah