PR BOGOR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti kemungkinan mahar politik pada pelaksanaan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Mahar Politik dinilai menjadi salah satu titik rawan potensi pelanggaran dalam Pilkada 2020.
Dilaporkan di PMJ News, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, praktik mahar politik kerap dilakukan bakal calon kepala daerah.
Baca Juga: Mulai 5 September, Sah Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Sudah Diteken Menteri PUPR
Mereka biasanya memberikan imbalan kepada partai politik (Parpol) untuk mendapatkan rekomendasi pencalonan.
“Saya kira potensi ini masih ada sampai pada injury time, tanggal terakhir pendaftaran calon," Ratna Dewi dalam rapat koordinasi pengawasan pencalonan Pilkada 2020, Selasa 1 September 2020.
"Saya kira potensi ini akan semakin besar ketika hari-hari terakhir pendaftaran pasangan calon,” ungkapnya.
Baca Juga: Menyusul Tingginya Lonjakan Kasus Covid-19 Dalam Negeri, Malaysia Larang Warga Indonesia Masuk
Menurut dia, bakal calon akan berusaha keras agar mendapatkan parpol sebagai ‘kendaraan’ maju dalam kontestasi pilkada.