Namanya Masuk Bursa Cawapres di Pemilu 2024, Ini Rekam Jejak Mahfud MD

- 20 Agustus 2023, 06:00 WIB
Digadang-gadang bakal jadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024, intip rekam jejak akademis Mahfud MD yang mentereng.
Digadang-gadang bakal jadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024, intip rekam jejak akademis Mahfud MD yang mentereng. /Tangkapan layar Instagram/@mohmahfudmd

PEMBRITA BOGOR - Nama Mahfud MD digadang-gadang masuk bursa calon wakil presiden (cawapres) dalam ajang Pilpres 2024. Ada yang menyebut Mahfud akan dipasangkan dengan Anies Baswedan. Namun ada juga yang menyebut dia bakal diduetkan Ganjar Pranowo. Lantas, seperti apakah profil Mahfud MD dan perjalanan karirnya di pemerintahan? 

Simak informasi lengkapnya dirangkum bogor.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, Minggu, 20 Agustus 2023 berikut ini.

Profil Mahfud MD

Perlu diketahui, Mahfud MD sekarang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI periode 2019-2024. Sosoknya sering kali diminta tanggapan saat ada kasus hukum di Tanah Air.

Baca Juga: Kasih Makan Komodo Tak Perlu Jauh-Jauh ke Pulau Komodo, di Cisarua Bogor Juga Bisa

Mahfud lahir di Sampang, Madura pada 13 Mei 1957, dengan nama lengkap Mohammad Mahfud Mahmodin. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI pada periode 2008-2013. Riwayat pendidikannya dimulai di Pamekasan, Madura yakni di Madrasah Ibtida'iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, SD Negeri Waru Pamekasan, dan Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP 4 Tahun.

Mahfud MD lalu lanjut mengenyam pendidikan di Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun, Yogyakarta. Kuliah S-1 pria 66 tahun itu dilakukannya di 2 jurusan dan kampus berbeda yaitu Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, dan Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada (UGM).

Program Pascasarjana dan Doktoralnya ditempuh di UGM yakni jurusan Ilmu Politik (S-2) dan Ilmu Hukum Tata Negara (S-3), dilansir dari laman MKRI.

Baca Juga: Puan Maharani Tanggapi soal Golkar Dukung Prabowo, PDIP Disebut Masih Buka Pintu Bila Putar Haluan

Dilansir laman MKRI Mahfud MD pernah menjabat sebagai berikut:

  1. Menteri Pertahanan RI (2000-2001)
  2. Menteri Kehakiman dan HAM (2001)
  3. Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005)
  4. Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006)
  5. Anggota DPR-RI di Komisi III (2004-2006)
  6. Anggota DPR-RI di Komisi I (2006-2007)
  7. Anggota DPR-RI di Komisi III (2007-2008)
  8. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008)
  9. Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia
  10. Sampai saat ini, Mahfud masih aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 dan S3

Keuntungan yang Didapatkan Koalisi Partai Jika Mahfud MD Jadi Cawapres

Mahfud memiliki kelebihan dalam hal pemahaman proses hukum di Indonesia. Hal itu tentu akan membantu bakal capres yang memilihnya, dalam mendorong penyelesaian kasus terlebih jika belum jelas penuntasannya.

Baca Juga: Hore! Jakarta Raih Prestasi di Bidang Polusi Udara Paling Jelek Sedunia, Sejumlah Media Asing Turut Beritakan

Elektabilitasnya juga dinilai naik meskipun dia sama sekali tidak mengaitkan dirinya dengan bakal capres manapun. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Ketua Umum Himpunan Generasi Muda Madura (Higemura) Muhlis Ali pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu. Pengalamannya di bidang legislatif, yudikatif, dan eksekutif dinilai akan membuatnya memiliki bekal yang cukup.

"Selain sudah memiliki pengalaman, yang bersangkutan juga dikenal bersih dan relatif diterima oleh semua golongan. Pak Machfud juga merupakan tokoh Islam moderat yang pernah memimpin Korp Alumni HMI (Kahmi)," katanya.

Menurutnya akan lebih baik jika para bakal capres mempertimbangkan dan memilih Mahfud MD yang memiliki banyak pengalaman, dengan begitu tidak akan menimbulkan kecemburuan diantara partai koalisi.

Baca Juga: Susunan Acara Agenda Sidang MPR-DPR-DPD RI dan Pidato Presiden Jokowi tentang RUU APBN 2024

"Memilih pasangan dari unsur akademisi yang telah memiliki banyak pengalaman saya kira lebih baik, karena tidak akan menimbulkan kecemburuan di antara partai koalisi pendukung Jokowi," lanjutnya.

Hal-hal yang Menghambat Mahfud MD Dipilih Jadi Cawapres

Belum lama ini, Mahfud MD mengungkapkan dirinya ditawari oleh Presiden Partai Keadilan Sejahrera (PKS) Ahmad Syaikhu untuk menjadi bakal Cawapres untuk mendamping bakal capres Anies Baswedan. Namun, ia menolak dengan menyebut dirinya tidak bersedia.

Baca Juga: Duel Moisturizer Berbahan Utama Ceramide: Scarlett Vs Glad2Glow, Mana yang Bagus dan Bikin Glowing?

"Kepada Pak Syaikhu waktu ke rumah bersama Al Muzzammil kan beliau menjajaki untuk mencari cawapresnya Anies, antara lain bertanya, 'Pak Mahfud bersedia tidak? (Saya jawab) tidak," katanya pada Senin, 5 Juni 2023 lalu.

Mahfud mengungkapkan, ada kesepakatan antara PKS, NasDem, dan Demokrat bahwa bakal cawapres yang mendampingi Anies Baswedan adalah ketua umum dari suatu partai. Ia menilai koalisi akan terpecah jika dirinya menjadi menyetujui untuk menjadi cawapres dampingi Anies di Pilpres 2024.

Tidak hanya itu, sosok Mahfud MD juga dinilai tegas dan tak akan pandang bulu dalam menindak kasus hukum jika dirinya menjadi pemimpin. Hal itu terungkap melalui pernyataannya di potongan video TikTok @kar****, dirinya mengatakan akan menghukum mati para koruptor jika dirinya menjadi presiden.

Baca Juga: Menara Kujang Sapasang di Jatigede Sumedang Telan Anggaran Rp18,3 Miliar, Jadi Karya Terakhir Ridwan Kamil

"Kalau saya jadi presiden, itu hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan tanpa syarat. Koruptor harus dihukum mati," katanya pada Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.

Tidak seperti saat ini, Mahfud akan menerapkan sistem pembuktian terbalik, yang mengharuskan tersangka tindak pidana korupsi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah, kalau tidak bisa membuktikan maka akan dikenakan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

"Pembuktikan terbalik, seperti saya punya harta, kalau berdasarkan gaji sebanyak Rp9 miliar, kok saya punya Rp10 miliar? Nah, langsung Anda sudah korupsi Rp1 miliar, jangan jaksa yang buktikan, tapi Anda sendiri yang buktikan (kalau Anda tidak korupsi), kalau tidak, ya masuk penjara," lanjutnya.

Baca Juga: 8 Kandidat Cawapres yang Masuk Bursa Pilpres 2024, Ada Nama Susi Pudjiastuti hingga Muhaimin Iskandar

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah