Susunan Acara Agenda Sidang MPR-DPR-DPD RI dan Pidato Presiden Jokowi tentang RUU APBN 2024

- 16 Agustus 2023, 09:17 WIB
Jokowi dipastikan menghadiri sidang tahunan MPR RI pada Rabu, 16 Agustus 2023 sebagai pembukaan pembahasan RAPBN 2024.
Jokowi dipastikan menghadiri sidang tahunan MPR RI pada Rabu, 16 Agustus 2023 sebagai pembukaan pembahasan RAPBN 2024. /Tangkapan layar dari Instagram/@jokowi

PEMBRITA BOGOR - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) kembali mengadakan sidang tahunan dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara bersamaan dengan sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia sekaligus menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2024.

Sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI juga DPD RI akan dilakukan pada Rabu, 16 Agustus 2023, mulai pukul 09:00 pagi WIB, sidang tersebut akan disiarkan langsung melalui akun media sosial resmi DPR RI.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan secara langsung berpidato mengenai penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan Presiden RI 2023 dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Momen Prabowo Subianto Karaokean Lagu 'Ojo Dibandingke' Bareng Relawan Jokowi dan Gibran di Solo

Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga akan secara langsung menyampaikan keterangan Pemerintah atas RUU mengenai APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya. Seluruh masyarakat Indonesia dihimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan 2023 oleh Presiden Jokowi itu.

Imbauan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023. Masyarakat diimbau menyaksikan siaran Pidato Presiden RI tersebut melalui berbagai kanal media.

"Pada tanggal 16 Agustus 2023, segenap masyarakat diimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya)," tertulis dalam SE yang ditandatangani Mensesneg Pratikno tertanggal 8 Agustus 2023 itu.

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x