Kasus Polisi Tembak Polisi: Keluarga Menduga Penyebab Kematian Bripda Ignatius Adalah Pembunuhan Berencana

- 2 Agustus 2023, 14:16 WIB
Pengacara keluarga Bripda Ignatius mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Pengacara keluarga Bripda Ignatius mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. /Kolase foto dari Instagram/@kamidayakkalbar

Dua tersangka yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror adalah Bripda IMS (23) yang memegang senjata api rakitan ilegal dan Bripka IG yang merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal.

Dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat, 28 Juli 2023, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan saat ini masih pendalaman terkait dengan senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.

Pihaknya akan terus memeriksa dan menanyakan kepada Bripka IG terkait bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya.

Baca Juga: Fakta Terbaru Tragedi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polris Cikeas Bogor, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami akan lakukan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal usul senjata," ungkap Surawan.

Surawan juga mengatakan bahwa saat ini penyidik belum menemukan adanya transaksi jual beli senjata, menanggapi isu tentang bisnis senjata api ilegal di antara tersangka dan korban.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah