Kasus Polisi Tembak Polisi: Keluarga Menduga Penyebab Kematian Bripda Ignatius Adalah Pembunuhan Berencana

- 2 Agustus 2023, 14:16 WIB
Pengacara keluarga Bripda Ignatius mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Pengacara keluarga Bripda Ignatius mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. /Kolase foto dari Instagram/@kamidayakkalbar

Baca Juga: Serunya Festival Koplo Indonesia Berhasil Pecahkan Suasana Penonton, Rindu Joged Langsung Terobati

Senjata api tersebut lalu disimpan di dalam tas bersama magazine. Saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magazine.

Jajang mengungkapkan karena hal inilah kecurigaan keluarga muncul bahwa kejadian penembakan sudah direncanakan, bukan kelalaian.

"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain dibalik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.

Baca Juga: ASTAGFIRULLAH! Viral Dokter Tampar Balita gegara Papan Catur, Sudah Diperbaiki Ortunya, tapi Terus Membentak

Jajang juga mengatakan untuk mengungkap hal itu pihak keluarga akan datang ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk membuat laporan Polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Ignatius.

"Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu," ucapnya.

Saat ini kasus Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Bripda Ignatius sedang dalam penyelidikan Polres Bogor, sedangkan untuk pelanggaran etiknya akan ditangani oleh Divpropam Polri.

Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Heboh, Panji Gumilang Populerkan Salam Assalamualaikum Merdeka Jelang Kemerdekaan RI

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah