PEMBRITA BOGOR - Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) menduga penyebab kematian Bripda Ignatius bukanlah karena kelalaian, melainkan merupakan pembunuhan berencana dalam kasus polisi tembak polisi.
Kecurigaan pihak keluarga atas penyebab kematian Bripda Ignatius disampaikan lewat kuasa hukumnya, Jajang, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.
"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang.
Baca Juga: Perpres Jurnalisme Berkualitas Bikin Google Cs Ancam Cabut dari Indonesia, Begini Tanggapan Warganet
Jajang juga menjelaskan bahwa Bripda Ignatius dan dua orang rekannya yang menjadi tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.
Pihak keluarga merasa belum puas dengan penjelasan penyidik yang disampaikan melalui konferensi pers pada hari Jumat, 28 Juli 2023, terkait penyebab kematian Bripda Ignatius adalah karena kelalaian rekannya yang membawa senjata api rakitan ilegal.
Duga Bripda Ignatius Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Akan Buat Laporan ke Mabes Polri
Jajang mengatakan padahal keterangan penyidik dalam konferensi pers itu disampaikan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi tidak meletus karena magazine tidak terpasang.