Kasus Polisi Tembak Polisi: Keluarga Menduga Penyebab Kematian Bripda Ignatius Adalah Pembunuhan Berencana

- 2 Agustus 2023, 14:16 WIB
Pengacara keluarga Bripda Ignatius mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Pengacara keluarga Bripda Ignatius mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. /Kolase foto dari Instagram/@kamidayakkalbar

PEMBRITA BOGOR - Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) menduga penyebab kematian Bripda Ignatius bukanlah karena kelalaian, melainkan merupakan pembunuhan berencana dalam kasus polisi tembak polisi.

Kecurigaan pihak keluarga atas penyebab kematian Bripda Ignatius disampaikan lewat kuasa hukumnya, Jajang, di Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2023.

"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang.

Baca Juga: Perpres Jurnalisme Berkualitas Bikin Google Cs Ancam Cabut dari Indonesia, Begini Tanggapan Warganet

Jajang juga menjelaskan bahwa Bripda Ignatius dan dua orang rekannya yang menjadi tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.

Pihak keluarga merasa belum puas dengan penjelasan penyidik yang disampaikan melalui konferensi pers pada hari Jumat, 28 Juli 2023, terkait penyebab kematian Bripda Ignatius adalah karena kelalaian rekannya yang membawa senjata api rakitan ilegal.

Duga Bripda Ignatius Korban Pembunuhan Berencana, Keluarga Akan Buat Laporan ke Mabes Polri

Pengacara keluarga Bripda Ignatius mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Pengacara keluarga Bripda Ignatius mengatakan ada dugaan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. /Instagram @kamidayakkalbar

Jajang mengatakan padahal keterangan penyidik dalam konferensi pers itu disampaikan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi tidak meletus karena magazine tidak terpasang.

Baca Juga: Serunya Festival Koplo Indonesia Berhasil Pecahkan Suasana Penonton, Rindu Joged Langsung Terobati

Senjata api tersebut lalu disimpan di dalam tas bersama magazine. Saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magazine.

Jajang mengungkapkan karena hal inilah kecurigaan keluarga muncul bahwa kejadian penembakan sudah direncanakan, bukan kelalaian.

"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain dibalik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.

Baca Juga: ASTAGFIRULLAH! Viral Dokter Tampar Balita gegara Papan Catur, Sudah Diperbaiki Ortunya, tapi Terus Membentak

Jajang juga mengatakan untuk mengungkap hal itu pihak keluarga akan datang ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk membuat laporan Polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Ignatius.

"Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu," ucapnya.

Saat ini kasus Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Bripda Ignatius sedang dalam penyelidikan Polres Bogor, sedangkan untuk pelanggaran etiknya akan ditangani oleh Divpropam Polri.

Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Heboh, Panji Gumilang Populerkan Salam Assalamualaikum Merdeka Jelang Kemerdekaan RI

Dua tersangka yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror adalah Bripda IMS (23) yang memegang senjata api rakitan ilegal dan Bripka IG yang merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal.

Dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat, 28 Juli 2023, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan saat ini masih pendalaman terkait dengan senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.

Pihaknya akan terus memeriksa dan menanyakan kepada Bripka IG terkait bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya.

Baca Juga: Fakta Terbaru Tragedi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polris Cikeas Bogor, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami akan lakukan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal usul senjata," ungkap Surawan.

Surawan juga mengatakan bahwa saat ini penyidik belum menemukan adanya transaksi jual beli senjata, menanggapi isu tentang bisnis senjata api ilegal di antara tersangka dan korban.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah