Besok Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H, Kabar Baiknya Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan

- 20 Agustus 2020, 21:50 WIB
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.*
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.* //humas.polri.go.id

PR BOGOR - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil genap pada Jumat besok, 21 Agustus 2020, bertepatan dengan cuti bersama.

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (besok) tidak diberlakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Kamis 20 Agustus 2020.

Fahri juga menyebut, peniadaan ganjil genap yang biasanya kebijakan ini diterapkan dari Senin sampai Jumat kini ditiadakan khusus lantaran dalam masa cuti bersama.

Baca Juga: Pakar Bilang Deklarasi KAMI di Sejumlah Daerah Bisa Jadi Sengaja Tak Dipedulikan Pemerintahan Jokowi

“(Karena) besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020, hari cuti bersama,” ucapnya.

Seperti diketahui, penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 10 Agustus 2020. Kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya diberitakan di Pikiranrakyat-bogor.com, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, pemerintah menetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama.

Baca Juga: Deklarasi KAMI Berlanjut di Jateng hingga DIY Usai Solo Raya, Gatot Nurmantyo Ungkap Alasannya

Ketetapan ini tertuang dalam Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x