Dampak COVID-19, Pemerintah Revisi Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020

- 12 April 2020, 12:22 WIB
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"WARGA memadatati taman Balaikota, Jalan Merdeka, Kota Bandung,Sabtu (28/12/2019). Selain mudah diakses kendaraan tempat tersebut juga gratis sehingga menjadi pilihan masyarakat dalam mengisi liburan panjang bersama keluarga.
ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"WARGA memadatati taman Balaikota, Jalan Merdeka, Kota Bandung,Sabtu (28/12/2019). Selain mudah diakses kendaraan tempat tersebut juga gratis sehingga menjadi pilihan masyarakat dalam mengisi liburan panjang bersama keluarga. /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Wabah virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan-kebijakan dalam rangka penyesuaian, salah satunya cuti bersama tahun 2020.

Penyesuaian libur dan cuti bersama itu antara lain, Libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020 dan tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Kemudian tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri semula sejak tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Baca Juga: Joko Widodo Terbitkan Program Keselamatan untuk Para Pengemudi

Menko PMK mengatakan, pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan wabah COVID-19 sudah dapat dikendalikan.

Selain itu, diakhir tahun juga anak-anak libur sekolah dan keluarga juga punya waktu cukup untuk merencanakan liburannya.

“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Imbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujar Menko PMK dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat 10 April 2020.

Baca Juga: Anggota Kerajaan Arab Saudi Positif Corona, Raja Salman Disungsikan

Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x