Dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB tersebut.
Sumber artikel dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Cuti Bersama Tahun 2020 Direvisi, Libur Akhir Tahun jadi Makin Panjang"
“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19,” jelas dia.
Menko PMK juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran COVID-19 di Indonesia masih terus mengalami penambahan kasus.
Lebih lanjut Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran.
Baca Juga: Suara Dentuman Efek Meletusnya Anak Krakatau? Simak Penjelasannya
“Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis,” tutup Menko PMK.***