Libur Panjang, Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

- 19 Agustus 2020, 09:44 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenag Nizar.*/Dok. Humas Kementerian Agama
Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenag Nizar.*/Dok. Humas Kementerian Agama /

PR BOGOR - Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, pemerintah menetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama.

Ketetapan ini tertuang dalam Keppres No 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

"Tanggal 21 Agustus 2020, ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama," terang Nizar di Jakarta, sebagaimana dikutip  Pikiranrakyat-bogor.com dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Begini Pesan Menteri Agama Fachrul Razi di Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, Hikmahnya Semangat Hijrah

"Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," sambungnya.

Menurut Nizar, Keppres 17/2020 ini terbit tanggal 18 Agustus 2020.

Keppres ini menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020, serta cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2020.

Baca Juga: Kemenag: Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 Bila Ingin Rayakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

"Keppres juga menetapkan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," jelasnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x