Besok Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H, Kabar Baiknya Aturan Ganjil Genap Tidak Diberlakukan

- 20 Agustus 2020, 21:50 WIB
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.*
ilustrasi ruas jalan pemberlakuan ganjil genap.* //humas.polri.go.id

"Tanggal 21 Agustus 2020, ASN Kemenag libur. Pemerintah telah menetapkan hari itu sebagai cuti bersama," terang Nizar di Jakarta, Rabu 19 Agustus 2020.

"Tanggal 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," sambungnya.

Baca Juga: Film Jejak Khilafah di Nusantara Tak Perlu Ditakuti, Nicko Pandawa: Sudah Lewati Proses Akademisi

Menurut Nizar, Keppres 17/2020 ini terbit tanggal 18 Agustus 2020.

Keppres ini menetapkan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober 2020, serta cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2020.

"Keppres juga menetapkan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah