Suami Tega Jual Istrinya di Medsos: Monggo Minat Massage dan Refleksy Kaki Wilayah Surabaya Barat

- 5 Agustus 2020, 20:49 WIB
Ilustrasi suami tega jual istrinya
Ilustrasi suami tega jual istrinya /

PR BOGOR - Menjadi sepasang suami istri yang harmonis sudah menjadi keniscayaan bagi sebagian orang baik itu pria atau perempuan.

Namun terkadang citra hubungan rumah tangga antara suami dan istri rusak yang harmonis dengan adanya perbuatan keji suami yang tega menjual istrinya sendiri.

Hal ini juga dilakikan HM (48) yang baru-baru ini terungkap diduga menjual istrinya bahkan melalui media jejaring sosial.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Negaranya Akibat Covid-19, Pemain PSM Makassar Selamat dari Ledakan Lebanon

Baca Juga: Lebanon Siap Bertahan Lawan Serangan Israel, Presiden: Kami Berkomitmen Membela Tanah Air Kami

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, kelakuan suami bejat HM terungkap saat polisi melakukan razia kosan di kawasan Jalan Kutai, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 23 Juli 2020, lalu.

"Tersangka kami amankan di sebuah kos sewa harian semacam home stay. Iya, pada saat mereka bertiga," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Rabu 5 Agustus 2020.

Fauzy menjelaskan, pelaku menawarkan istrinya melalui unggahan di media sosial Facebook. Dalam unggahan itu, pelaku menuliskan sekaligus mempromosikan istrinya.

Baca Juga: Setiap 15 Detik 1 Orang Meninggal Dunia Akibat Pandemi Corona, Sementara 247 Orang Tewas Per Jamnya

Baca Juga: Ledakan di Lebanon Setara Gempa 3.3 SR hingga Mirip Peristiwa Hiroshima-Nagasaki, Kejutkan Dunia

"Monggo yang minat massage dan refleksy kaki wilayah Surabaya Barat," ucapnya membacakan unggahan itu.

Dikatakannya, setelah digali lebih dalam, ternyata yang terjadi tidak hanya massage (pijat).

Namun, juga ada aktivitas protistusi, layanan seksual yang mana ada layanan threesome.

Baca Juga: Ledakan Hebat 7 KM dari KBRI Beirut Guncang Lebanon 78 Warga Tewas, Satu WNI Ditemukan Luka Berat

Baca Juga: Akrabnya 2 Sahabat BTS Saling Lempar Pujian, Jungkook Sebut Penampilan Kim Taehyung Selalu Sempurna

Fauzy menyatakan, saat ini status HM telah ditetapkan sebagai tersangka dari terduga pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Kami mengamankan barang bukti uang Rp600 ribu, bill kos harian, dan satu buah handphone," kata dia.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah