Wahyu Setiawan Gagal Bongkar Semua Kasus di Balik Harun Masiku, Jaksa Tolak Justice Collaborator

- 3 Agustus 2020, 18:15 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.* //Antara

"Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan sebagaimana uraian pembahasan sebelumnya, telah dapat dibuktikan bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait dengan permohonan penggantian caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI," kata Ronald.

"Bahwa selain terbukti sebagai pelaku utama dalam kedua perbuatan yang didakwakan tersebut, pada pemeriksaan persidangan ini kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I tidak terlalu kooperatif," ungkap Ronald.

Baca Juga: Buntut Video Prank Daging Kurban Isi Sampah, Youtuber Edo Putra Diancaman Hukuman Penjara 10 Tahun

"Jangankan membuka adanya keterlibatan pihak lain, untuk mengakui perbuatannya saja, terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan."

Ronald menyebutkan, contoh berbelit-belit Wahyu adalah bantahan "hanya bercanda" saat menuliskan ucapan "1.000" kepada Agustiani Tio; bantahan mengenai uang yang diterima dari Saeful Bahri tidak terkait dengan surat permohonan penggantian caleg Harun Masiku di KPU RI; bantahan mengenai uang yang ditransfer Rosa Muhammad Thamrin Payapo adalah untuk bisnis properti.

"Bantahan-bantahan tersebut sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata Ronald menegaskan.

Baca Juga: Lagi Ramai Soal Obat Covid-19 dan Professor Hadi Pranoto, Dokter Tirta: Gak Boleh Asal Klaim, Bahaya

Dalam perkara ini Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Sementara itu, kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengadilan berlangsung tanpa dihadiri kedua terdakwa. Hanya ada majelis hakim yang dipimpin Tuty Haryati, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasihat hukum, sementara terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengikuti persidangan melalui video conference dari gedung KPK.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x