PR BOGOR - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menolak permohonan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) yang diajukan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, JPU KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut, penolakan itu lantaran terdakwa tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan SEMA Nomor 04 tahun 2011.
"Kami selaku penuntut umum menilai bahwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (justice collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011," katanya.
Baca Juga: Meresahkan Masyarakat Banyak, Polisi Bekuk 3 Pelaku Pengganjal ATM Masing-masing Berbeda Peran
Dalam persidangan yang digelar 20 Juli 2020, terdakwa Wahyu Setiawan melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dapat ditetapkan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.
"Kami selaku penuntut umum memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 04 tahun 2011," tambah Ronald.
SEMA No. 4 tahun 2011 itu, menurut Ronald, seseorang dapat memenuhi kualifikasi JC bila bukan pelaku utama (perannya sangat kecil), bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar.
Baca Juga: Indonesia Nyaris Tergelincir ke Jurang Resesi Buntut Corona, Protokol Kesehatan Jadi Vaksin Terbaik
JPU KPK menilai, Wahyu merupakan pelaku utama dalam penerimaan uang dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait dengan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025.