Jenderal Polisi Berada di Balik Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Tak Cukup Dicopot, Proses Pidana

- 2 Agustus 2020, 13:18 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp. /

PR BOGOR - Buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Mabes Polri usai ditangkap di Malaysia, Kamis 30 Juli 2020.

Djoko Tjandra sempat membuat publik geram atas aksinya yang dengan mudah keluar masuk negara Indonesia di tangah statusnya sebagai buronan.

Belum lagi adanya keterlibatan tiga jenderal polisi di Kepolisian Republik Indonesia yang memudahkan aksinya melakukan perjalanan keluar masuk di dalam negeri atau ke luar negeri.

Baca Juga: Akhirnya Idol Kpop Buka-bukaan, Staf Agensi Disebut Biang Kerok Rumor dan Skandal Kencan Megabintang

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Yasonna Laoly mengapresiasi Polri yang memroses pidana anggotanya meski berstatus jendral atas kasus tersebut serta menangkap Djoko Tjandra, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

"Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra," kata Yasonna Laoly, sebagaimana diberitakan di Wartaekonomi.co.id.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bertaruh Nyawa Kunjungi Padmo Sudarmo, Sisir Tepi Jurang Demi Menyebar Daging Kurban

"Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra," tutur dia.

"Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana," katanya.

"Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini," kata dia.

Baca Juga: Kemerdekaan RI di Tengah Pagebluk, Merah Putih Mesti Bekibar, Sekali Merdeka Tetaplah Merdeka

Yasonna menambahkan, sebagai sistem pendukung dalam penegakan hukum, Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Djoko Tjandra.

Surat itu berfungsi agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis 30 Juli 2020.

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Diketahui, Djoko Tjandra, buron BLBI yang juga terpidana kasus cessie Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009. Warga Indonesia itu resmi jadi warga Papua Nugini sejak Juni 2012.

Baca Juga: Anti Klimaks Misteri Temuan Jasad Editor Metro TV, Polri dan Teori-teori Kematian Yodi Prabowo

Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko terbang ke PNG dengan pesawat carteran.

Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG. Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah