Dinilai Permainkan Hukum Indonesia, Buronan Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari 2 Tahun Penjara

- 1 Agustus 2020, 10:39 WIB
Mahfud MD saat bertemu dan berdiskusi dengan Mantan Menteri Ekonomi Rizal Ramli.*/Twitter/@mohmahfudmd
Mahfud MD saat bertemu dan berdiskusi dengan Mantan Menteri Ekonomi Rizal Ramli.*/Twitter/@mohmahfudmd /

 

Apalagi, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dirinya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra 1 Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Prasetijo Utomo Kini 'Bermarkas' di Rutan

Berlandaskan perintah itu, pihaknya kemudian membentuk tim khusus memburu sang buronan, Djoko Tjandra.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap,” ujar Idham Azis.

“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” tandasnya.

Baca Juga: Polisi Memungkinkan Buka Kembali Kasus Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Yusri Beri Penjelasan

Dikatakannya, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Dalam surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.

Proses kerja sama tim membuahkan hasil, keberedaan Djoko Tjandra pun sudah diketahui. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan, Kamis 30 Juli 2020.

“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, ia berhasil diamankan,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah