Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Apalagi, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dirinya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra 1 Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Prasetijo Utomo Kini 'Bermarkas' di Rutan
Berlandaskan perintah itu, pihaknya kemudian membentuk tim khusus memburu sang buronan, Djoko Tjandra.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap,” ujar Idham Azis.
“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” tandasnya.
Baca Juga: Polisi Memungkinkan Buka Kembali Kasus Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Yusri Beri Penjelasan
Dikatakannya, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Dalam surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.
Proses kerja sama tim membuahkan hasil, keberedaan Djoko Tjandra pun sudah diketahui. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan, Kamis 30 Juli 2020.
“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, ia berhasil diamankan,” jelasnya.***