PR BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dapat membuat hukumannya lebih lama.
Mahfud MD mengatakan sejumlah pidana yang dilakukan selama dirinya melarikan diri diantaranya, pelanggaran pidana penggunaan surat palsu serta penyuapan.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud MD melalui akun twitternya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Sabtu 1 Agustus 2020.
Baca Juga: Di Amerika Serikat Dalam Semenit 1 Orang Warga Tewas Akibat Covid-19, 4 Kota Jadi Episentrum Corona
"Dugaan pidananya antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," ucap Mahfud.
Mahfud Md tidak kaget dengan penangkapan buronan Djoko Tjandra. Sejak 20 Juli 2020, Mahfud mengaku sudah tahu Djoko Tjandra akan segera ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia.
"Saya tidak kaget karena operasi ini dirancang sejak tanggal 20 Juli. Jadi 20 Juli lalu, saya mau mengadakan rapat lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk buat rencana operasi penangkapan," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Agnez Mo Sempat Marah di Twitter Kini Terjawab, Puncaki Trending Lewat Lagu Baru Fauckin Boyfriend
Djoko Tjandra kini sudah ditangkap Bareskrim Polri dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat 31 Juli 2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut penangkapan dan pemulangan buronan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri menegakkan supremasi hukum.
Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn. Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama. Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya. Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan. Kita hrs kawal ini.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) July 31, 2020
Apalagi, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dirinya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra 1 Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Prasetijo Utomo Kini 'Bermarkas' di Rutan
Berlandaskan perintah itu, pihaknya kemudian membentuk tim khusus memburu sang buronan, Djoko Tjandra.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap,” ujar Idham Azis.
“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” tandasnya.
Baca Juga: Polisi Memungkinkan Buka Kembali Kasus Kematian Editor Metro TV Yodi Prabowo, Yusri Beri Penjelasan
Dikatakannya, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Dalam surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.
Proses kerja sama tim membuahkan hasil, keberedaan Djoko Tjandra pun sudah diketahui. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan, Kamis 30 Juli 2020.
“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, ia berhasil diamankan,” jelasnya.***