Kasus Djoko Tjandra 1 Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Prasetijo Utomo Kini 'Bermarkas' di Rutan

- 1 Agustus 2020, 07:48 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum /tribratanews

PR BOGOR - Penyidik Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo jadi tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka itu antara ada bukti yang memperkuat keterlibatan Prasetijo Utomo dalam pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

Sehubungan dengan penetapan tersebut, Prasetijo Utomo resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Romansa Hubungan 2 Sahabat BTS, Jungkook dan Kim Taehyung Saling Melengkapi, ARMY Mungkin Cemburu

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, penahanan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dilakukan sejak hari ini, Jumat 31 Juli 2020.

“Iya (terhadap Brigjen Prasetijo dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Pol Setiyono.

Prasetijo Utomo sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 30 Juli 2020. Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga: Jimin BTS Miliki Aksi Panggung Akrobatik, Tariannya Sangat Power dan Energik hingga Lawan Gravitasi

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.

Djoko Tjandra kini sudah ditangkap Bareskrim Polri dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Fakta Baru, Predator Seks Fetish Kain Jarik Sudah Biasa Tonton Video Praktik Mengafani Jenazah Pria

Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut penangkapan dan pemulangan buronan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri menegakkan supremasi hukum.

Apalagi, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dirinya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.

Berlandaskan perintah itu, pihaknya kemudian membentuk tim khusus memburu sang buronan, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Momentum Idul Adha 2020 dan Daging Kurban, 815 Anak Berstatus Stunting di Madiun Bisa Perbaiki Gizi

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap,” ujar Idham Azis.

“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” tandasnya.

Dikatakannya, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Dalam surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.

Baca Juga: Djoko Tjandra Ditangkap Komjen Pol Listyo di Malaysia, DPR Nilai Nama Baik Polri Dipertaruhkan

Proses kerja sama tim membuahkan hasil, keberedaan Djoko Tjandra pun sudah diketahui. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan, Kamis 30 Juli 2020.

“Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, ia berhasil diamankan,” jelasnya.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x