Kasus Djoko Tjandra 1 Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Prasetijo Utomo Kini 'Bermarkas' di Rutan

- 1 Agustus 2020, 07:48 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum /tribratanews

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.

Djoko Tjandra kini sudah ditangkap Bareskrim Polri dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat 31 Juli 2020.

Baca Juga: Fakta Baru, Predator Seks Fetish Kain Jarik Sudah Biasa Tonton Video Praktik Mengafani Jenazah Pria

Kapolri Jenderal Idham Azis menyebut penangkapan dan pemulangan buronan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri menegakkan supremasi hukum.

Apalagi, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan dirinya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.

Berlandaskan perintah itu, pihaknya kemudian membentuk tim khusus memburu sang buronan, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Momentum Idul Adha 2020 dan Daging Kurban, 815 Anak Berstatus Stunting di Madiun Bisa Perbaiki Gizi

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kakap,” ujar Idham Azis.

“Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia,” tandasnya.

Dikatakannya, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Dalam surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang terdeteksi di Kuala Lumpur.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah