Baca Juga: Rencana Rekayasa Lalu Lintas Revitalisasi Jembatan Otista, Warga Bogor Wajib Cek!
Ia berkata iuran BPJS buruh pabrik akan dinaikkan statusnya menjadi Kelas I. Sebelumnya, buruh membayar BPJS Kelas III sebesar Rp 35.000.
"Ada peraturan Kemenkes nomor 3 tentang kenaikan iuran BPJS. Kalau kita di-PHK bisa suruh bayar Kelas I yang akan naik Rp 200.000. Ini agak beratin bagi kita kalo diputus kontraknya," jelas Surmi yang telah bekerja di PT Patco sejak 1993 ini.
Senada dengan Surmi, Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih juga berujar soal BPJS. Meski telah dibayar perusahaan, namun pelayanan yang ditanggung BPJS seringkali tak maksimal.
Baca Juga: Viral Balita Obesitas di Bekasi, Menkes Budi Minta Kenzi Dirawat Pakai BPJS
"Sebetulnya terkait dengan kondisi buruh, terkait juga kondisi kesehatan. Secara kesehatan buruh tidak dapat mengakses kesehatannya dengan baik," jelasnya.
Menurutnya, buruh perempuan tidak diberi pelayanan maksimal oleh BPJS. Ia menceritakan dirinya sendiri yang saat dapat Kelas I, prosedurnya dibuat sangat rumit.
"Saya waktu itu kena tumor tiroid dan dapat BPJS. Tapi saya merasakan baru dapat operasi setelah bolak-balik 20 kali ke rumah sakit. Itu baru Kelas I, belum buruh yang dapat Kelas III. Makanya banyak buruh perempuan yang malas berobat karena prosedurnya rumit," ucap Jumisih.
Baca Juga: RUU PRT Tak Kunjung Disahkan, Para Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi di Depan Gedung DPR