"Saya menolak sistem outsourcing yang diatur di Perppu Cipta Kerja ini. Karena banyak rekan saya yang masih muda di perusahaan tidak pernah dijadikan karyawan tetap," jelasnya.
Permagangan untuk pekerja lulus SMA juga ditolak oleh Surmi. Menurutnya, gaji mereka tidak pernah ditaruh di angka sesuai Upah Minimum Kerja di lokasi perusahaannya.
"Mereka lulus SMA dilatih, dijadikan karyawan magang, namun tidak pernah ditaruh gaji mereka sesuai UMK. Perusahaan menerapkan gaji mereka di bawah UMK. Padahal kerja karyawan tetap dan mereka juga sama porsinya," ujar Surmi.
Surmi menambahkan permagangan tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan no 12 tahun 2003. Namun, banyak perusahaan yang 'bandel' dengan buat sendiri aturan yang memberatkan pekerja magang.
Baca Juga: Petani Ranca Upas Marah, Budidaya Bunga Edelweis Miliknya Hancur Dilindas Rombongan Motor Trail
Jumisih membenarkan pendapat Surmi. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja ini buat perlindungan buruh jadi tidak jelas lewat fenomena pekerja kontrak dan magang yang masif di perusahaan.
"Peraturan ini menguatkan informalisasi pekerja. Kita dipaksa jadi tenaga kerja informal yang tidak ada kepastian hukumnya," ucap Jumisih.
Buruh menolak kenaikan iuran BPJS
Selain aturan pekerja kontrak dan magang di Perppu Cipta Kerja, Surmi menambahkan rencana kenaikan iuran BPJS di tahun ini juga ditolak oleh buruh.