Heboh Jemaah Umrah WNI Lecehkan Wanita Lebanon saat Tawaf, Ini Penjelasan Kemlu RI

- 23 Januari 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi Ibadah Tawaf di Masjidil Haram/Haji Kemenag.
Ilustrasi Ibadah Tawaf di Masjidil Haram/Haji Kemenag. /

PR BOGOR - Heboh seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) melecehkan seorang wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.

WNI berinisial MS (26) asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu divonis bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan ketika beribadah umrah di Mekkah tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang sebelumnya sempat melayangkan protes ke Kemlu Arab Saudi karena tidak ada pemberitahuan atas kasus pelecehan seksual ini.

Baca Juga: Diberi Izin Raja Salman Umroh Bersama Pakistan, Jamaah Indonesia Ungkap Keharuannya: Alhamdulillah

Dijelaskan bahwa MS sudah ditangkap aparat keamanan Mekkah dan sudah menjalani proses persidangan.

"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha, melansir PMJ News, Senin 23 Januari 2023.

Pada 20 Desember 2022, MS dijatuhi vonis hukuman penjara 2 tahun dan denda 50.000 riyal atau setara Rp 200 juta karena perbuatannya.

Baca Juga: Sempat Terlantar di Bogor, Belasan Jemaah Umrah Asal Aceh Akhirnnya Diberangkatkan ke Mekkah

Diketahui, persidangan MS berlangsung tanpa pemberitahuan kepada KJRI Jeddah. Otoritas Arab Saudi baru memberikan akses kekonsuleran KJRI Jeddah untuk bertemj MS pada 2 Januari 2023.

Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tandas Judha.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x