Sebelumnya Pemerintah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI.
Dalam SE tersebut disebutkan enam pejabat yang akan menghadiri upacara peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka, pada 17 Agustus nanti.
Baca Juga: Penuh Haru, 448 Anggota TNI Kembali Bertemu Keluarga Usai 13 Bulan Amankan Perbatasan RI-Malaysia
Enam pejabat yang dimaksud dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Pratikno ini diantaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku inspektur upacara.
Kemudian Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga hadir mendampingi Presiden Jokowi.
Selanjutnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca naskah proklamasi dan Menteri Agama Fachrul Razi bertugas membacakan doa.
Baca Juga: Jokowi Panggil Achmad Purnomo ke Istana Sebelum Gibran Diumumkan Maju, Sikap Itu Dinilai Tak Etis
Dua pejabat lagi, yakni Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Tidak mengundang pejabat dan masyarakat,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Adapun para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya diwajibkan mengikuti upacara pengibaran dan penurunan bendera pusaka secara virtual dari kantor masing-masing.
Begitu pula dengan kepala daerah, setelah melaksanakan upacara di daerahnya.