Negara Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Serentak Mulai 1 Agustus 2020 di Seluruh Pelosok Negeri

- 27 Juli 2020, 11:02 WIB
pengibaran bendera merah puti. foto: ist
pengibaran bendera merah puti. foto: ist /

Sebelumnya Pemerintah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan RI.

Dalam SE tersebut disebutkan enam pejabat yang akan menghadiri upacara peringatan kemerdekaan di Istana Merdeka, pada 17 Agustus nanti.

Baca Juga: Penuh Haru, 448 Anggota TNI Kembali Bertemu Keluarga Usai 13 Bulan Amankan Perbatasan RI-Malaysia

Enam pejabat yang dimaksud dalam surat yang diteken oleh Mensesneg Pratikno ini diantaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku inspektur upacara.

Kemudian Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga hadir mendampingi Presiden Jokowi.

Selanjutnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo yang bertugas sebagai pembaca naskah proklamasi dan Menteri Agama Fachrul Razi bertugas membacakan doa.

Baca Juga: Jokowi Panggil Achmad Purnomo ke Istana Sebelum Gibran Diumumkan Maju, Sikap Itu Dinilai Tak Etis

Dua pejabat lagi, yakni Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Tidak mengundang pejabat dan masyarakat,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Adapun para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya diwajibkan mengikuti upacara pengibaran dan penurunan bendera pusaka secara virtual dari kantor masing-masing.
Begitu pula dengan kepala daerah, setelah melaksanakan upacara di daerahnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah