Negara Minta Bendera Merah Putih Dikibarkan Serentak Mulai 1 Agustus 2020 di Seluruh Pelosok Negeri

- 27 Juli 2020, 11:02 WIB
pengibaran bendera merah puti. foto: ist
pengibaran bendera merah puti. foto: ist /

PR BOGOR - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Bendera Merah Putih agar dikibarkan secara serentak mulai 1 Agustus 2020 di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari PMJ News, Pratikno juga menginstruksikan, seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.

“Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” jelas Pratikno dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2020.

Baca Juga: BTS Konfirmasi Single Baru Mengudara 21 Agustus, Kim Taehyung: Lagunya Berbahasa Inggris Lebih Cocok

Pratikno menyarankan agar seluruh pelaksanaan kegiatan HUT RI ini tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

“Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Pratikno juga menyampaikan, upacara perayaan HUT ke-75 RI tetap dilaksanakan di Istana Merdeka. Namun, upacara dilaksanakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol Covid-19.

Baca Juga: Editor Metro TV Disimpulkan Tewas Bunuh Diri, Namun Bisa Saja Pelaku Rancang Baik Pembunuhan Itu

“Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka, upacara tetap khidmat, tetapi dengan peserta terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir di situ, termasuk paskibraka, tapi dalam jumlah terbatas,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x