"Sesuai Keppres yang sudah diberikan pada saya untuk bekerjasama dengan Ibu Sri Mulyani, nanti BUMN yang memang tidak masuk klaster ini kita masukan ke PPA," ujarnya.
Baca Juga: Penyiar Nycta Gina Kaget Tanpa Kepalang Tagihan Air di Rumahnya Tembus Rp26 Juta, Kini Pilih Ngungsi
Diketahui, sebelumnya, Erick Thohir memangkas 35 BUMN sehingga 142 perusahaan pelat merah tersisah 107.
Tak hanya itu, Erick juga telah memangkas klaster-klaster BUMN yang ada. Tadinya, terdapat 27 kluster dan saat ini dipangkas hanya menjadi 12 klaster BUMN.
“Dari 142 BUMN, sekarang ini tinggal 107, dan ini akan diturunkan terus sampai ke angka 80-90 BUMN dan selanjutnya menjadi 70,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI.
Baca Juga: Video Musiknya Kisahkan Kebersamaan BCL Bersama Ashraf, Berikut Lirik Lagu 12 Tahun Terindah
Adapun 12 kluster tersebut, yakni klaster energi dan gas, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi, klaster industri pertahanan, klaster asuransi, klaster jasa keungan, klaster media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata, serta klaster sarana dan prasarana.***
Konten Partner: Warta Ekonomi