Kini Majelis Hakim sudah memvonis hukuman penjara masing-masing dua tahun dan 1,5 tahun bagi terdakwa.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Fase I, Gubernur Anies Baswedan Turut Tunda Pembukaan Bioskop
Hanya saja, Abraham Samad menyampaikan, hukuman itu tidak setimpal bila saja dihubungkan dengan kondisi korban yakni Novel Baswedan yang kini menderita cacat fisik permanen di bagian pengelihatannya.
"Kita sudah mendengar vonis 2 dan 1,5 tahun penjara kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Meski di atas tuntutan jaksa, vonis itu masih rendah jika dihubungkan dengan cacat fisik permanen pada mata Novel Baswedan," tuturnya.
Sebelumnya, menanggapi putusan hakim untuk kasusnya, Novel Baswedan justru menyebut sandiwara untuk kasusnya yang berjalan sejak tahun 2017 sudah usai.
Baca Juga: RM BTS Beberkan Pembuatan Lagu Boy With Luv, Kesulitan Terjemahkan Bahasa Penulis Melanie Fontana
Semua skenario cerita perjalanan kasus penyiraman air keras yang mengorbankan pengelihatan Novel Baswedan, kini ditutup.
Novel Baswedan kemudian menyimpulkan akhir dari cerita kasus yang menimpanya, Indonesia sangat berbahaya bagi orang-orang yang berjuang memberantas korupasi.
"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," tulis Novel Baswedan di akun twitternya.