Vonis Hukuman Kasus Novel Baswedan, Abraham Samad: Lebih Baik Pelaku Dibebaskan Kalau Jadi Tumbal

- 17 Juli 2020, 16:21 WIB
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.*
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.* /Instagram.com/@abrahamsamad_

Demikian ditulis Abraham Samad di akun resmi Twitternya @AbrSamad sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-bogor.com, Jumat 17 Juli 2020.

Dengan sejumlah kejanggalan itu, lantas Abraham Samad menyebut sebaiknya, hakim membebaskan terdakwa bila keduanya hanya menjadi tumbal belaka.

Baca Juga: VIRAL Trainee Wanita ILUV Beberkan Kelakukan Anggota, Sempat Minta Dirinya Tonton Video Intim Mereka

"Sejak awal kasus ini sudah dikonstruksi sedemikian rupa dengan mnghilangkan-mengaburkan beberapa fakta penting, pelaku yang bukan real actor," tulis Abraham Samad.

Tangkapan layar tekait pandangan Mantan Ketua KPK Abraham Samad tentang vonis hukuman terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan.*/Twitter/@AbrSamad
Tangkapan layar tekait pandangan Mantan Ketua KPK Abraham Samad tentang vonis hukuman terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan.*/Twitter/@AbrSamad

"Tentang motif&intlektual dader yng tidak dibongkar. Lebih baik hakim membebaskan keduanya jika hanya dijadikan tumbal," imbuhnya.

Dalam pandangan Abraham Samad, sejak terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara hingga sekarang divonis Majelis Hakim, kasus Novel Baswedan ini sangat aneh.

Baca Juga: Banjar Bandang Masamba Tewaskan Puluhan Korban, Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Pulihkan Kondisi

Pasalnya, tuntutan kasus pidana perencanaan semestinya lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara.

"Sangat aneh memang, tuntutan dan vonis terhadap pidana perencanaan yang mestinya lebih berat. Bandingkan dengan beberapa kasus serupa yang dituntut dan divonis diatas 5 tahun penjara," kata dia.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah