Vonis Hukuman Kasus Novel Baswedan, Abraham Samad: Lebih Baik Pelaku Dibebaskan Kalau Jadi Tumbal

- 17 Juli 2020, 16:21 WIB
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.*
MANTAN Ketua KPK, Abraham Samad.* /Instagram.com/@abrahamsamad_

PR BOGOR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Djumyanto memvonis hukuman bagi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras bagi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis 16 Juli 2020.

Djumyanto memvonis hukum yang berbeda bagi kedua terdakwa, masing-masing dua tahun dan 1,5 tahu dalam sidang putusan yang digelar secara vritual.

Hakim kemudian memutus kedua tersangka yakni Rahmat kadir Mahulette divonis selama dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum selama 1,5 tahun.

Baca Juga: Artis Diduga Catherine Wilson Diamankan Polda Metro Jaya, Polisi: Dia Mengakui 2 Paket Sabu Miliknya

Menanggapi vonis hukuman bagi kedua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Mantan Ketua KPK 2011-2015 Abraham Samad menyampaikan pandangannya.

Menurut Abraham Samad, sejak awal kasus ini bergulir sudah dikonstruksi sedemikian rupa dengan menghilangkan dan mengubur beberap fakta penting di dalamnya.

Utamnya terkait dengan pelaku yang bukan real actor atau pelaku sesungguhnya dalam kasus yang terjadi sejak 2017 silam.

Baca Juga: Artis Diduga Catherine Wilson Diamankan Polda Metro Jaya, Ada Bukti 2 Paket Sabu di Rumahnya

Belum lagi tentang motif dan intelektual dader di balik kasus ini yang tidak berhasil dibongkar oleh aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x