Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis, Hakim Tetapkan Hukuman Penjara Kedua Terdakwa Berbeda

- 17 Juli 2020, 06:57 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /


PR BOGOR - Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat akhirnta memvonis hukuman penjara bagi masing-masing dua terdakwa peyiram air keras Novel Baswedan.

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Kamis 16 Juli 2020, masing-masing yakni Rahmat kadir Mahulette divonis selama dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum selama 1,5 tahun.

Keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Baca Juga: Omas Adik Mandra Meninggal Dunia, Keluarga Sebut Komedian Betawi Ini Sempat Dirawat di Rumah Sakit

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuh Dajumyanto

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," tuturnya.

Baca Juga: Viral Mal Taman Anggrek Terjual Senilai Rp17 Juta, Pemilik Pastikan Iklan Tersebut Menyesatkan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah hakim Djumyanto.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x