Penyiram Air Keras Novel Baswedan Divonis, Hakim Tetapkan Hukuman Penjara Kedua Terdakwa Berbeda

- 17 Juli 2020, 06:57 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /

Meski tidak terpenuhi penganiayaan berat, namun penganiayaan itu dilakukan dengan rencana lebih dahulu.

Hakim menjelaskan, dalam sidang muncul pengakuan, ada niat terdakwa memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan yang diawali berusaha mencari alamat.

Kemudian setelah memperoleh alamat tinggal lalu meminjam motor Ronny Bugis untuk melakukan survei pada 8-9 April 2017.

Baca Juga: Lancang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Dicopot dari Jabatan

Setelah yakin alamat Novel maka pada 10 April 2017, Rahmat mengambil sisa air aki ke kontrakan dan mencampur air ke mug yang sudah diisi air aki yang diperoleh dari pool mobil Polri.

"Terdakwa lalu mengajak Ronny Bugis sampai akhirnya terdakwa menyiramkan air aki kepada Novel Baswedan sehingga jelas rangkaian perbuatan terdakwa dilakukan dalam suasana tenang dalam rentang waktu yang cukup antara kehendak dan pelaksanaan kehendak sehingga jelas direncanakan lebih dahulu," tambah hakim Djumyanto.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. Atas perbuatannya, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima.

Baca Juga: ARMY Bukan Kelompok Penikmat Musik BTS Biasa, Lebih dari Itu Kekuatannya Bisa Berdampak ke Ekonomi

"Terima kasih yang mulia, saya menerima," kata Rahmat.

"Kami menerima putusannya yang mulia," kata Ronny.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah