Djumyanto juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah menciderai citra institusi Polri.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Komedian Senior Omaswati Meninggal Dunia
Namun ada hal yang meringankan keduanya, yakni terdakwa berterus terang, terdakwa sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum," tambah hakim Djumyanto.
"Perbuatan terdakwa telah menambahkan air aki ke dalam mug yang telah terisi air aki sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban Novel Baswedan," tutur hakim.
"Sebab jika sikap batin terdakwa ingin menimbulkan luka berat, tentu terdakwa tidak perlu menambahkan air kepada mug yang telah terisi air aki yang merupakan air keras tersebeut atau dengan cara lain apalagi terdakwa anggota pasukan Brimob yang terlatih melakukan penyerangan secara fisik," tambahnya.
Baca Juga: Mengklaim Taaruf Sebelum Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Sempat Reading Film Cinta Subuh Bareng
Apalagi menurut hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap Novel karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.
"Karena terdakwa beranggapan semestinya Novel Baswedan memiliki jiwa korps yang sama dengan demikian jelas perbuatan terdakwa memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap saksi berat Novel Baswedan," katanya.
"Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau tidak menjadi sikap batin terdakwa sejak awal sehingga unsur penganiayaan berat dalam dakwaan primer tidak terpenuhi," ungkap Hakim.
Baca Juga: Lancang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Dicopot dari Jabatan