PR BOGOR - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual.
Humas PN Jakarta Djumyanto juga menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut sehingga pihak yang hadir di pengadilan adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan para penasihat hukum.
"Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak akan hadir di sidang, mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Humas PN Jakarta Utara Djumyanto di Jakarta, sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Kamis 16 Juli 2020.
Baca Juga: Lancang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetyo Utomo Resmi Dicopot dari Jabatan
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang terdakwa penyerang Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, divonis 1 tahun penjara.
Keduanya dinilai tidak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke mata Novel karena awalnya tidak bertujuan mengenai mata Novel.
Rahmat dan ROny dituntut berdasarkan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mal Taman Anggrek Diboyong Pembeli Senilai Rp17 Triliun, Dibeli Lewat Situs Properti Online
Novel Baswedan sebagai korban tidak berharap apa pun terkait vonis tersebut.