2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Jalani Sidang Secara Online, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap

- 16 Juli 2020, 20:02 WIB
PROSES persidangan kasus aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.*
PROSES persidangan kasus aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.* /Antara/

Baca Juga: CEO Transportasi Online Tewas dengan Kepala Terpenggal, Gergaji Listrik Ditemukan Disamping Jasadnya

Selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x