2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Jalani Sidang Secara Online, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap

- 16 Juli 2020, 20:02 WIB
PROSES persidangan kasus aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.*
PROSES persidangan kasus aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.* /Antara/

PR BOGOR - Dua terdakwa kasus penyiraman air keras mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani sidang pembacaan tuntutan secara virtual.

Humas PN Jakarta Djumyanto juga menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut sehingga pihak yang hadir di pengadilan adalah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan para penasihat hukum.

"Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak akan hadir di sidang, mereka akan mengikuti sidang lewat fasilitas teleconference," kata Humas PN Jakarta Utara Djumyanto di Jakarta, sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Antara News, Kamis 16 Juli 2020.

Baca Juga: Lancang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetyo Utomo Resmi Dicopot dari Jabatan

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut dua orang terdakwa penyerang Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, divonis 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai tidak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke mata Novel karena awalnya tidak  bertujuan mengenai mata Novel.

Rahmat dan ROny dituntut berdasarkan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mal Taman Anggrek Diboyong Pembeli Senilai Rp17 Triliun, Dibeli Lewat Situs Properti Online

Novel Baswedan sebagai korban tidak berharap apa pun terkait vonis tersebut.

"Saya tidak taruh harapan apa pun  sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan.

Menurut Novel Baswedan, persidangan tersebut memiliki banyak kejanggalan sehingga putusannya juga tidak akan sesuai fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: ARMY Bukan Kelompok Penikmat Musik BTS Biasa, Lebih dari Itu Kekuatannya Bisa Berdampak ke Ekonomi

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.

"Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," ungkap Novel.

Baca Juga: Usai Memilih Taaruf dan Resmi Menikah, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Adu Akting dalam Film Cinta Subuh

Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada pada Selasa, 11 April 2017. Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok.

Saat itu Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

Baca Juga: CEO Transportasi Online Tewas dengan Kepala Terpenggal, Gergaji Listrik Ditemukan Disamping Jasadnya

Selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x