PR BOGOR - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memvonis terdakwa pelaku penyiraman air keras mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam sidang putusan, Kamis 16 Juli 2020.
Hakim kemudian memutus kedua tersangka yakni Rahmat kadir Mahulette divonis selama dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum selama 1,5 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata ketua majelis hakim Djumyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Banjar Bandang Masamba Tewaskan Puluhan Korban, Jokowi Perintahkan Menteri PUPR Pulihkan Kondisi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuh Dajumyanto
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ronny Bugis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," tuturnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah hakim Djumyanto.
Baca Juga: 23 Orang Tewas, Mensos Juliari Batubara: Ahli Waris Korban Banjir Masamba Dapat Santunan Rp15 Juta
Menanggapi putusan hakim, korban penyiraman air keras, Novel Baswedan justru menyebut sandiwara untuk kasusnya yang berjalan sejak tahun 2017 sudah usai.