PKS: Gubernur DKI Anies Baswedan Tak Lakukan Reklamasi Melainkan Revitalisasi Kawasan Wisata Ancol

- 9 Juli 2020, 21:28 WIB
Ancol, salah satu hasil proyek reklamasi Jakarta.
Ancol, salah satu hasil proyek reklamasi Jakarta. /id.wikipedia.org/wiki/Reklamasi_daratan


PR BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) DKI Jakarta dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai langkah Gubernur DKI Jakarta tekait proyek Ancol bukan melakukan reklamasi melainkan merevitalisasi kawsan wisata di daerah itu.

Diberitakan di Wartaekonomi.co.id, Kamis 9 Juli 2020, politisi PKS, Achmad Yani menyebut perluasan daratan di kawasan Ancol Timur dan Barat yang mencapai 155 hektare bukan proyek reklamasi.

"Saya nggak menganggap ini reklamasi. Tapi lebih tepat dibilang ini revitalisasi," katanya, dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 8 Juli 2020.

Baca Juga: Misinya Tangkap Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Mahfud MD Aktifkan Lagi Pemburu Koruptor

Achmad Yani mengatakan, PKS memberikan dukungan penuh dalam upaya perluasan daratan di kawasan itu.

Bahkan Ancol akan menjadi ikon wisata kebanggaan Indonesia karena di atas lahan reklamasi itu dibangun simbol-simbol keagamaan seperti Masjid Apung dan Museum Nabi.

"Kalau ada Masjid apung, Museum Nabi, ini bukan hanya kebanggaan warga Jakarta bahkan Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Tambahan Kasus Covid-19 RI Rekor Sepanjang Pandemi Virus Corona, Jokowi: Ini Lampu Merah

"Bahkan nanti bisa dikenal keluar. Tamu-tamunya kita berharap dari luar negeri," tukas dia.

Diketahui, izin perluasan wilayah dengan reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan. / Instagram/ @dkijakarta
Gubernur Jakarta Anies Baswedan. / Instagram/ @dkijakarta

Sebelumnya pandangan lain disampaikan fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menyampaikan, Gubernur Anies Baswedan diam-diam meminta jatah sebesar 5 persen lahan dari hasil pembangunan reklamasi di proyek Ancol agar dimiliki pemerintah provinsi.

Baca Juga: Buronan Pembobol BNI Diekstradisi, Yasonna Laoly Ditanyai Apakah Harun Masiku harus Tunggu 17 Tahun?

Gilbert meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengambil langkah tegas atas peristiwa ini sehingga kasus serupa tidak meluas di sejumlah daerah di Indonesia.

"Perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain," kata Gilbert.

Gilbert mengatakan aturan penyerahan lahan kontribusi itu diputuskan sepihak oleh Gubernur Anies Baswedan tanpa konsultasi ke DPRD DKI bahkan secara diam-diam mengambil keputusan itu.

Baca Juga: Menolak Lupa 2 Jenderal Polisi dalam Kasus Buronan 17 Tahun Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa

"Dasar perhitungan 5 persen lahan Reklamasi sebagai milik DKI tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD," katanya.

Diketahui, Pemeritntah Provinsi DKI Jakarta memutuskan, melakukan perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol hingga 155 hekatre.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 24 Februari 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menyebut, izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol diberikan dengan tujuan mengakomodir kepentingan publik, seperti tempat rekreasi masyarakat.***

Konten Partner: Wartaekonomi

Editor: Amir Faisol

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x