PR BOGOR - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kawasan Ibukota Jakarta mulai diberlakukan pada Rabu 1 Juli 2020, esok hari.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan SIKM bagi warga yang beraktivitas di daerahnya, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sudah selesai.
Diberitakan di Zonajakarta.pikiran-rakyat.com, Selasa 30 Juni 2020, SIKM dapat berlaku selama Presiden Jokowi belum mencabut keputusan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat dan Quraish Shihab Puji Gus Baha, Keturunan Ahli Quran dan Kesayangan Mbah Moen
Keputusan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.
Artikel ini telah tayang di Zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Mulai 1 Juli Keluar Masuk Jakarta Diperlukan SIKM, Ini Cara Buatnya'.
Menyoali SIKM, terapat dau jenis perbedaan yaitu SIM untuk perjalanan berulang dan sekali.
Bagi pekerja luar Jabodetabek, harus melengkapi surat keterangan bekerja yang tempat kerjanya. Bisa juga menggunakan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang) dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.